Kamis, 22 Mei 2008

Harga Laptop Layar Sentuh Tak Sampai Rp 1 Juta

Fransiska Ari Wahyu - detikinet


Rancangan XOXO (olpc)

Jakarta - Laptop, apalagi yang punya kemampuan layar sentuh, umumnya akan berharga mahal. Tapi laptop layar sentuh ini hanya dibanderol USD 75 atau sekitar Rp 695 ribu.

Ini adalah laptop murah besutan yayasan One Laptop Per Child (OLPC) yang hadir dengan tampilan baru. Laptop generasi kedua (XO2 atau XOXO) ini akan hadir dengan layar sentuh sebagai pengganti keyboard, demikian seperti dilansir Electricpig, dan dikutip detikINET, Kamis (22/5/2008).

Seperti diungkap Nicholas Negroponte, penggagas laptop ini, laptop tersebut akan dibanderol dengan harga yang lebih murah daripada pendahulunya, yakni sekitar USD 75 (kurang lebih Rp 695 ribu).

Layar laptop tersebut didesain khusus untuk bekerja di bawah terpaan sinar matahari secara langsung. Laptop ini dapat dilipat, layaknya halaman buku.

Selain itu mesin ini diklaim lebih hemat energi, ukurannya separuh dari ukuran laptop pendahulunya, dan lebih ringan. Nantinya, laptop ini akan dipromosikan sebagai e-book reader dengan kapasitas penyimpanan lebih dari 500 e-book.

Eits, tunggu dulu, jangan buru-buru mencarinya di toko-toko komputer. Rencananya laptop ini akan menyapa konsumen pada tahun 2010 dan, seperti layaknya program OLPC, hanya akan menjangkau negara-negara tertentu saja.

12 Shortcut Windows Logo untuk Percepat Akses Menu

Tips & Tricks
Dewi Widya Ningrum - detikinet


Keyboard (ist.)

Jakarta - Dengan bantuan shortcut "Windows Logo Key" yang ada di keyboard, Anda bisa mengakses control panel ataupun menu-menu yang tersedia di Windows dengan lebih cepat. Pekerjaan Anda pun bisa dengan cepat diselesaikan tanpa perlu sibuk mencari-cari lokasi menu yang Anda ingin buka.

Tombol "Windows Logo Key" berada diantara tombol Ctrl dan Alt sebelah kiri keyboard). Hampir semua merek keyboard memiliki tombol ini.

Berikut ini adalah list shortcut yang menggunakan tombol "Windows Logo Key", yang sering digunakan untuk membantu Anda mempercepat menyelesaikan pekerjaan. Perlu diingat bahwa shortcut tersebut hanya bekerja di komputer yang menggunakan sistem operasi Windows.

Windows: untuk menampilkan Start menu.

Windows Logo + D: untuk menampilkan desktop, meminimasi aplikasi windows yang terbuka atau mengembalikan (restore) semua aplikasi windows yang terbuka.

Windows Logo + E: untuk membuka Windows Explorer.

Windows Logo + F: untuk menampilkan menu pencarian file (Search Results).

Windows Logo + Ctrl + F: untuk menampilkan menu pencarian "Search Results - Computer".

Windows Logo + F1: untuk membuka menu "Help and Support Center".

Windows Logo + R: untuk membuka kotak dialog "Run".

Windows Logo + break: untuk membuka kotak dialog "System Properties".

Windows Logo + M: untuk meminimasi semua aplikasi windows yang sedang dibuka atau dengan kata lain kembali ke desktop.

Windows Logo + shift + M: kebalikan dari Windows Logo + M, yakni untuk meng-undo semua windows yang diminimasi.

Windows Logo + L: untuk mengunci workstation

Windows Logo + U: untuk membuka menu "Utility Manager".

Undang-undang ITE (Informasi & Transaksi Elektronik)

(diposting dari sebuah Blog)

by Romi Satria Wahono

cybercrime.gifUU ITE datang membuat situs porno bergoyang dan sebagian bahkan menghilang? Banyak situs porno alias situs lendir ketakutan dengan denda 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Padahal sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Apakah UU ITE sudah lengkap dan jelas? Ternyata ada beberapa masalah yang terlewat dan juga ada yang belum tersebut secara lugas didalamnya. Ini adalah materi yang saya angkat di Seminar dan Sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diadakan oleh BEM Fasilkom Universitas Indonesia tanggal 24 April 2008. Saya berbicara dari sisi praktisi dan akademisi, sedangkan di sisi lain ada pak Edmon Makarim yang berbicara dari sudut pandang hukum. Tertarik? Klik lanjutan tulisan ini. Oh ya, jangan lupa materi lengkap plus UU ITE dalam bentuk PDF bisa didownload di akhir tulisan ini.

CYBERCRIME DAN CYBERLAW

UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Nah kalau memang benar cyberlaw, perlu kita diskusikan apakah kupasan cybercrime sudah semua terlingkupi? Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang:

  1. Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi Sebagai Fasilitas: Pembajakan, Pornografi, Pemalsuan/Pencurian Kartu Kredit, Penipuan Lewat Email (Fraud), Email Spam, Perjudian Online, Pencurian Account Internet, Terorisme, Isu Sara, Situs Yang Menyesatkan, dsb.
  2. Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi Sebagai Sasaran: Pencurian Data Pribadi, Pembuatan/Penyebaran Virus Komputer, Pembobolan/Pembajakan Situs, Cyberwar, Denial of Service (DOS), Kejahatan Berhubungan Dengan Nama Domain, dsb.

Cybercrime menjadi isu yang menarik dan kadang menyulitkan karena:

  • Kegiatan dunia cyber tidak dibatasi oleh teritorial negara
  • Kegiatan dunia cyber relatif tidak berwujud
  • Sulitnya pembuktian karena data elektronik relatif mudah untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirimkan ke seluruh belahan dunia dalam hitungan detik
  • Pelanggaran hak cipta dimungkinkan secara teknologi
  • Sudah tidak memungkinkan lagi menggunakan hukum konvensional. Analogi masalahnya adalah mirip dengan kekagetan hukum konvensional dan aparat ketika awal mula terjadi pencurian listrik. Barang bukti yang dicuripun tidak memungkinkan dibawah ke ruang sidang. Demikian dengan apabila ada kejahatan dunia maya, pencurian bandwidth, dsb

Contoh gampangnya rumitnya cybercrime dan cyberlaw:

  • Seorang warga negara Indonesia yang berada di Australia melakukan cracking sebuah server web yang berada di Amerika, yang ternyata pemilik server adalah orang China dan tinggal di China. Hukum mana yang dipakai untuk mengadili si pelaku?
  • Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, mengembangkan aplikasi tukar menukar file dan data elektronik secara online. Seseorang tanpa identitas meletakkan software bajakan dan video porno di server dimana aplikasi di install. Siapa yang bersalah? Dan siapa yang harus diadili?
  • Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, meng-crack account dan password seluruh professor di sebuah fakultas. Menyimpannya dalam sebuah direktori publik, mengganti kepemilikan direktori dan file menjadi milik orang lain. Darimana polisi harus bergerak?

INDONESIA DAN CYBERCRIME

Paling tidak masalah cybercrime di Indonesia yang sempat saya catat adalah sebagai berikut:

  • Indonesia meskipun dengan penetrasi Internet yang rendah (8%), memiliki prestasi menakjubkan dalam cyberfraud terutama pencurian kartu kredit (carding). Menduduki urutan 2 setelah Ukraina (ClearCommerce)
  • Indonesia menduduki peringkat 4 masalah pembajakan software setelah China, Vietnam, dan Ukraina (International Data Corp)
  • Beberapa cracker Indonesia tertangkap di luar negeri, singapore, jepang, amerika, dsb
  • Beberapa kelompok cracker Indonesia ter-record cukup aktif di situs zone-h.org dalam kegiatan pembobolan (deface) situs
  • Kejahatan dunia cyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus (APJII)
  • Sejak tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp 30 milyar per tahun (AKKI)
  • Layanan e-commerce di luar negeri banyak yang memblok IP dan credit card Indonesia. Meskipun alhamdulillah, sejak era tahun 2007 akhir, mulai banyak layanan termasuk payment gateway semacam PayPal yang sudah mengizinkan pendaftaran dari Indonesia dan dengan credit card Indonesia

Indonesia menjadi tampak tertinggal dan sedikit terkucilkan di dunia internasional, karena negara lain misalnya Malaysia, Singapore dan Amerika sudah sejak 10 tahun yang lalu mengembangkan dan menyempurnakan Cyberlaw yang mereka miliki. Malaysia punya Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997. Singapore juga sudah punya The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996. Amerika intens untuk memerangi child pornography dengan: US Child Online Protection Act (COPA), US Child Pornography Protection Act, US Child Internet Protection Act (CIPA), US New Laws and Rulemaking.

Jadi kesimpulannya, cyberlaw adalah kebutuhan kita bersama. Cyberlaw akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis Internet, para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga harus kita dukung. Nah masalahnya adalah apakah UU ITE ini sudah mewakili alias layak untuk disebut sebagai sebuah cyberlaw? Kita analisa dulu sebenarnya apa isi UU ITE itu.

MUATAN UU ITE

Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Muatan UU ITE kalau saya rangkumkan adalah sebagai berikut:

  • Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
  • Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
  • UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
  • Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
  • Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
    • Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
    • Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
    • Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
    • Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
    • Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
    • Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
    • Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
    • Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))

PASAL KRUSIAL

Pasal yang boleh disebut krusial dan sering dikritik adalah Pasal 27-29, wa bil khusus Pasal 27 pasal 3 tentang muatan pencemaran nama baik. Terlihat jelas bahwa Pasal tentang penghinaan, pencemaran, berita kebencian, permusuhan, ancaman dan menakut-nakuti ini cukup mendominasi di daftar perbuatan yang dilarang menurut UU ITE. Bahkan sampai melewatkan masalah spamming, yang sebenarnya termasuk masalah vital dan sangat mengganggu di transaksi elektronik. Pasal 27 ayat 3 ini yang juga dipermasalahkan juga oleh Dewan Pers bahkan mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi. Perlu dicatat bahwa sebagian pasal karet (pencemaran, penyebaran kebencian, penghinaan, dsb) di KUHP sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.

Para Blogger patut khawatir karena selama ini dunia blogging mengedepankan asas keterbukaan informasi dan kebebasan diskusi. Kita semua tentu tidak berharap bahwa seorang blogger harus didenda 1 miliar rupiah karena mempublish posting berupa komplain terhadap suatu perusahaan yang memberikan layanan buruk, atau posting yang meluruskan pernyataan seorang “pakar” yang salah konsep atau kurang valid dalam pengambilan data. Kekhawatiran ini semakin bertambah karena pernyataan dari seorang staff ahli depkominfo bahwa UU ITE ditujukan untuk blogger dan bukan untuk pers :) Pernyataan ini bahkan keluar setelah pak Nuh menyatakan bahwa blogger is a part of depkominfo family. Padahal sudah jelas bahwa UU ITE ditujukan untuk setiap orang.

YANG TERLEWAT DAN PERLU PERSIAPAN DARI UU ITE

Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE (Peraturan Menteri, dsb) adalah masalah:

  • Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb
  • Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
  • Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak
  • Terakhir ada yang cukup mengganggu, yaitu pada bagian penjelasan UU ITE kok persis plek alias copy paste dari bab I buku karya Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH, MH berjudul Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Kalaupun pak Ahmad Ramli ikut menjadi staf ahli penyusun UU ITE tersebut, seharusnya janganlah terus langsung copy paste buku bab 1 untuk bagian Penjelasan UU ITE, karena nanti yang tanda tangan adalah Presiden Republik Indonesia. Mudah-mudahan yang terakhir ini bisa direvisi dengan cepat. Mahasiswa saja dilarang copas apalagi dosen hehehehe

KESIMPULAN

UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Cakupan UU ITE luas (bahkan terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE yang mengatur hal-hal lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE masih perlu perbaikan, ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak produktif

Download materi lengkap: romi-uuite-fasilkomui-24april2008.zip
Download UU ITE: uu-ite.zip

UPDATE (25 April 2008): UU ITE telah mendapatkan nomor dan ditandatangani oleh Presiden SBY pada tanggal 21 April 2008. UU ITE menjadi UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara No 58 dan Tambahan Lembaran Negara No 4843

ttd-small.jpg

Membuat Logo dengan LogoEase

logoease LogoEase menyediakan layanan berbasis web untuk pembuatan logo secara gratis yang mungkin dapat Anda gunakan untuk website, blog, atau keperluan lainnya. Memungkinkan juga misalnya untuk membuat banner 125×125 pixel dengan mengubah ukuran hasil olahan.

Editornya sendiri memang dapat digunakan sebelum Anda login, tetapi agar dapat menyimpan dan mendownload logo hasil olahan, pengguna wajib login dengan account LogoEase yang sebelumnya didaftarkan.

Elemen yang dapat digunakan untuk logo dapat berupa teks sesuai keinginan kita dan image-image pendukung yang hanya dapat dipilih dari gallery yang disediakan dan dikelompokkan dalam beberapa kategori. Tidak ada opsi untuk mengupload image yang mungkin akan kita sertakan.

Setelah logo disimpan kita dapat melakukan download yang link-nya akan dikirimkan melalui email. File hasil download merupakan file zip yang berisi image logo yang kita buat dalam format .eps, .png, .jpg, dan .tif, dan juga dalam beberapa ukuran dan paling besar berukuran 600×600 piksel.

LogoEase | Logo Samples


PC Media Antivirus (PCMAV) 1.3

PCMAV 1.3

PC Media Antivirus (PCMAV) 1.3 ini diambil dari DVD majalah PC Media edisi 06/2008. Apa yang baru dalam PCMAV 1.3 ini?

  • Ditambahkan, database pengenal dan pembersih 89 virus lokal/asing/varian baru yang dilaporkan menyebar di Indonesia. Total 1.877 virus beserta variannya yang banyak beredar di Indonesia telah dikenal di versi 1.3 ini oleh engine internal PCMAV.
  • Improvisasi, RTP kini lebih bertenaga karena dapat mencegat virus jenis VBScript dengan melakukan optimasi pada engine hookyang mencegat proses eksekusi.
    Improvisasi, engine scan memory pada RTP kini dapat mendeteksi virus jenis VBScript yang bersemayam di memory lebih akurat lagi.
  • Improvisasi, engine file hook dapat mencegat virus VBScript yang dapat aktif melalui fitur autorun dari flash disk.
  • Improvisasi, rutin cleaner untuk virus Kspoold.tmp. Apabila file tidak dapat dibersihkan dengan cara normal, gunakan parameter /FORCE untuk memaksa Cleaner untuk membersihkannya.
  • Ditambahkan, rutin cleaner khusus yang dapat membasmi virusAmburadul.A, B, dan C yang sekarang banyak menyebar.
  • Ditambahkan, rutin cleaner khusus yang dapat membersihkan file dokumen .DOC yang terinfeksi oleh virus Repvblik.vbs.
  • Ditambahkan, rutin cleaner khusus yang dapat membersihkan file executable yang terinfeksi oleh virus Euis.
  • Improvisasi, rutin clean general, dengan dilakukannya penambahanserta optimalisasi pada database Registry yang dirusak oleh virus.
  • Diperbaiki, kesalahan pada rutin yang bertugas menampilkan jendela peringatan adanya virus pada RTP.
  • Diperbaiki, kesalahan pada rutin yang menangani masalah operasi file dengan ditambahkan error handling yang lebih ketat lagi.
  • Diperbaiki, kesalahan pada rutin yang melakukan tugas bufferingterhadap file yang akan di-scan.
  • Improvisasi, pada engine khusus yang bertugas melakukan scan terhadap file autorun pada flash disk.
  • Improvisasi, engine yang menangani masalah integrasi denganClamAV, kini dapat sepenuhnya kompatibel dengan ClamAV 0.93versi terbaru. ClamAV 0.93 lebih cepat dibanding sebelumnya.
  • Improvisasi, pada RTP ditambahkan informasi versi PCMAV pada balloon information tooltip.
  • Diperbaiki, kesalahan deteksi (false alarm) pada beberapa programataupun script.
  • Diperbarui, perubahan beberapa nama virus mengikuti varian baru yang ditemukan.
  • Perbaikan beberapa minor bug dan improvisasi kode internal untuk memastikan bahwa PCMAV Cleaner & PCMAV RealTime Protector lebih dari sekadar antivirus

Download PCMAV 1.3 (2,18 MB) dari salah satu server berikut :

Ziddu | Rapidshare | Bizhat | ADrive | GudangUpload | Indowebster | JogjaUpload

Anda cukup mendownload dari salah satu link yang disediakan. Jika merasa bermasalah dengan salah satu server, Anda dapat mencoba dengan server lainnya. Untuk permintaan pengiriman file melalui email, mohon maaf, saya tidak dapat mengabulkan.

Update untuk PCMAV 1.3 Final Release

Jika saat menggunakan PCMAV Anda terhubung ke internet, Anda akan mendapatkan informasi keberadaan update terbaru dari PCMAV. Untuk melakukannya secara manual, file update berikut hanya ditujukan untuk PCMAV 1.3 saja dan tidak dapat digunakan untuk update PCMAV versi sebelumnya atau selanjutnya:

-PCMAV 1.3 Update Build #1: Ziddu.com | Bizhat

Ekstrak file PCMAV.vdb pada direktori yang sama dengan PCMAV 1.3.

Untuk kehadiran rilis berikutnya, Anda dapat memantau melalui blog ini dalam kategori PCMAV. Anda dapat pula mengikuti perkembangannya dengan cara berlangganan informasi update maseko’s weblog dengan mendaftarkan email Anda pada fasilitas di sidebar sebelah kanan.

Memadukan PCMAV dengan database virus ClamAV

Agar PCMAV 1.3 Final Release yang Anda download dapat mengenali lebih banyak virus atau malware lainnya, Anda dapat memadukannya dengan ClamAV. Panduan untuk melakukannya dapat Anda lihat pada file readme.txt yang disertakan. Untuk mengintegrasikan PCMAV dengan ClamAV menggunakan libaray ClamAV versi 0.9x, Anda dapat melakukannya hal yang sama seperti yang telah saya coba, yang dapat Anda baca pada halaman ini.

Hasil intergrasi PCMAV dengan ClamAV per 19 Mei 2008 yang saya lakukan dapat didownload di sini:

Download PCMAV 1.3 + ClamAV (16,6 MB): Rapidshare | Ziddu

Parameter yang dapat digunakan pada PCMAV 1.3

  • /REGSHELL
    Untuk menampilkan pilihan "Scan with PCMAV" pada saat klik kanan file yang akan di-scan.
  • /UNREGSHELL
    Untuk menghapus pilihan "Scan with PCMAV".
  • /FORCE
    Mengizinkan PCMAV untuk memaksa membersihkan file yang terinfeksi.
  • /REGCLEAN
    Mencoba mengembalikan registry dan setting "Tools Folder Options" ke kondisi default.
  • /NOMEM
    Tidak perlu scan memory.
  • /NOSTARTUP
    Tidak perlu melakukan scan pada saat startup PCMAV.
  • /NOUPDATE
    Tidak perlu melakukan cek update.

Contoh penggunaan parameter pada PCMAV dapat dilihat pada halaman ini.

Kebutuhan Sistem Minimal

Prosesor Pentium, RAM 64 MB, dan sistem operasi Windows XP (Cleaner+RTP )
dan Non-XP (98, 2000, Vista) untuk Cleaner saja.

Ketentuan Penggunaan

Penyediaan download PCMAV melalui blog ini semata-mata saya maksudkan untuk berbagi file PCMAV dari Majalah PC Media yang saya miliki dan saya lakukan atas nama pribadi, dan sesuai ketentuan penggunaannya, penyediaan download ini saya tujukan untuk pemakaian di komputer pribadi/rumah, lembaga nirlaba atau lembaga pendidikan yang dibiayai oleh negara/lembaga nirlaba.

Dengan mendownload dan menggunakan PCMAV tersebut, berarti Anda mengerti dan setuju dengan segala hal yang diatur dalam ketentuan penggunaan (end-user license) sebagaimana terdapat pada file readme.txt yang disertakan.

PC Media Antivirus (PCMAV) 1.3
Copyright (c) 2006-2008 Majalah PC Media
A member of Pinpoint Publications

Senin, 19 Mei 2008

Apa itu Phising?


(diposting dari sebuah blog)

Phising , adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User ID, PIN, nomor rekening bank, nomor kartu kredit Anda secara tidak sah. Informasi ini kemudian akan dimanfaatkan oleh pihak penipu untuk mengakses rekening, melakukan penipuan kartu kredit atau memandu nasabah untuk melakukan transfer ke rekening tertentu dengan iming-iming hadiah

Aksi ini semakin marak terjadi. Tercatat secara global, jumlah penipuan bermodus phising selama Januari 2005 melonjak 42% dari bulan sebelumnya. Anti-Phishing Working Group (APWG) dalam laporan bulanannya, mencatat ada 12.845 e-mail baru dan unik serta 2.560 situs palsu yang digunakan sebagai sarana phishing.

Selain terjadi peningkatan kuantitas, kualitas serangan pun juga mengalami kenaikan. Artinya, situs-situs palsu itu ditempatkan pada server yang tidak menggunakan protokol standar sehingga terhindar dari pendeteksian

Bagaimana phishing dilakukan?

Teknik umum yang sering digunakan oleh penipu adalah sebagai berikut:

  • Penggunaan alamat e-mail palsu dan grafik untuk menyesatkan Nasabah sehingga Nasabah terpancing menerima keabsahan e-mail atau web sites. Agar tampak meyakinkan, pelaku juga seringkali memanfaatkan logo atau merk dagang milik lembaga resmi, seperti; bank atau penerbit kartu kredit. Pemalsuan ini dilakukan untuk memancing korban menyerahkan data pribadi, seperti; password, PIN dan nomor kartu kredit
  • Membuat situs palsu yang sama persis dengan situs resmi.atau . pelaku phishing mengirimkan e-mail yang berisikan link ke situs palsu tersebut.
  • Membuat hyperlink ke web-site palsu atau menyediakan form isian yang ditempelkan pada e-mail yang dikirim.

Pada dasarnya Phishing itu bisa dilakukan dengan sangat mudah sekali, Hal yang paling mudah yaitu dengan mengenal sifat, sikap dan pola target. Kejadian ini bisa dilakukan dengan melakukan banyak cara.

Beberapa kali saya sudah mencobakan hal ini kepada junior-junior saya di kampus dan juga dengan dengan beberapa kawan saya, Atau anda bisa juga membuat situs palsu sebaik mungkin. Karena pada dasarnya manusia itu terlalu lemah dalam menjaga dirinya sendiri.

Asumsi yang sering terjadi ketika ada penawaran kartu kredit yang mengaku mereka memlili data kita dan mereka menawarkan produk dari perusahaannya. Dengan segara penawaran dan membuat korban tertarik maka setelah itu dengan cukup mengatakan “Saya cocokan dulu data bapak ya” Nah semua data kartu kredit anda pun langsung pindah dalam hitungan 1 Menit saja.

Simple bukan. Untuk itu sebaiknya waspadalah-waspadalah…

Download Antivirus Free Terbaru

(Diposting dari sebuah Blog)Mei 19, 2008 oleh ybandung

Setelah sekian lama tidak menjalankan program antivirus AVG versi lama, hari ini saya menemukan software antivirus terbaru yaitu AVG Free Edition 8.0.100 di link ini. Saya tidak sengaja menemukan link ini, Filehippo.com, saya mendownload beberapa software free termasuk CCleaner 2.07.575, AntiVir Personal 8.1.00.295, dan Winamp 5.531 Full. Scan komputer dulu ah ..

Memilih Tarif Internet Volume-based atau Time-based


(diposting dari sebuah blog)

Iseng saja, saya mencoba membandingkan tarif biaya akses Internet via gprs antara yang berbasis volume (volume based) dengan yang berbasis waktu (time-based). Saya hanya terpikir kapan sebaiknya memilih tarif berbasis volume dan kapan memilih tarif berbasis waktu. Saya pernah membaca di suatu artikel yang mengatakan basis volume lebih hemat untuk mengakses aplikasi semacam chatting, sementara basis waktu lebih hemat untuk transfer file (upload atau download file). Yuk kita lihat!

  • Kemarin saya mendownload file sebesar 7.7 MB, saya lupa mencatat total data receive dan transmit di GPRS Counter. Untuk perhitungan saya asumsikan telah menggunakan data receive dan transmit 7.7 MB = 7.700 KB. Waktu koneksi tercatat 1 jam atau 60 menit pada siang hari kerja, mungkin akan lebih singkat lagi kalau saya melakukannya pada malam atau pagi hari. Saya cek pulsa menghabiskan sekitar Rp 6.000 karena memilih tarif berbasis waktu. Sementara kalau memilih basis volume, saya akan menghabiskan Rp 8.470.

Nah, kalau untuk browsing Internet bagaimana ya? Tidak mudah memang, setiap orang memiliki perilaku dan kebiasaan yang bervariasi. Seseorang yang bekerja sambil mengakses dan mengumpulkan ilmu pengetahuan dari Internet, tentu membutuhkan waktu yang relatif lebih lama dibandingkan dengan seseorang yang membaca informasi berita.

  • Tipe yang pertama misalnya menghabiskan waktu 30 menit untuk mengakses 4 halaman website katakanlah @ 80 KB. Jika memilih tarif berbasis waktu Rp 100/menit, maka akan menghabiskan 30 menit * Rp 100/menit = Rp 3.000. Sementara jika memilih tarif berbasis volume Rp 1.1/KB, maka akan menghabiskan 4*80 KB * Rp 1.1/KB = Rp 352. Dari perbandingan tersebut, pilihan tarif berbasis volume jauh lebih hemat.
  • Tipe yang kedua, saya baru saja mengakses 2 halaman WordPress.com dan 1 halaman Detik.com dengan total data receive dan transmit yang terlihat di GPRS Counter sebesar 620 KB. Sementara waktu yang diperlukan untuk mengakses informasi tersebut 2 menit. Karena saya memilih tarif berbasis volume Rp 1.1/KB, saya cek pulsa ternyata menghabiskan Rp 680. Sementara kalau saya memilih tarif berbasis waktu Rp 2/menit, saya hanya akan menghabiskan Rp 200 saja.

Jelas sekarang, memilih tarif berbasis waktu atau tarif berbasis volume harus disesuaikan dengan tipe penggunaan Internet. Basis waktu cocok untuk tipe transfer file (download/upload) dan tipe browsing informasi berita. Basis volume cocok untuk tipe bekerja sembari browsing informasi ilmu pengetahuan, dan mungkin juga chatting ya ..

Selasa, 13 Mei 2008

Future Tech (Teknologi Masa Depan)


Perkembangan teknologi dan peralatan komputer berkembang dengan sangat pesat. Kadang bagi kita yang kesehariannya memanfaatkan kecanggihan teknologi hanya untuk membantu menyelesaikan pekerjaan, seringkali tidak dapat mengikuti perkembangan teknologi dengan sempurna.

Tahukah anda bahwa dimasa depan bentuk komputer akan mengalami perkembangan yang cukup revolusioner. Dimana secara fisik komputer hanya berbentuk beberapa batang pulpen yang akan menghasilkan gambar dengan menyorotkannya ke dinding.

Sementara untuk mouse dan keyboard cukup ditampilkan dalam bentuk sinar inframerah yang akan memberikan respon saat kita menyentuh beberapa tombol.

Berikut kami tampilkan gambar dan prototipe bentuk komputer dimasa depan...